Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi

Kompas.com - 23/01/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pengguna sepeda listrik kini semakin banyak dijumpai di jalanan, mulai dari anak-anak hingga orang tua menggunakan kendaraan ini sebagai alat transportasi ramah lingkungan.

Namun, sayangnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini menimbulkan kekesalan dan kekhawatiran para pengguna jalan.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk anak diatas 12 tahun dan harus sesuai lajurnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Penyebab Tarikan Mobil Berat Tidak Selalu karena Masalah Mesin

Kemudian, jika pengendara sepeda listrik di atas 12 tahun menggunakannya di jalan raya, maka bisa dikenakan hukuman.

“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pengertian kendaraan bermotor setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Maka kendaraan listrik termasuk dalam pengertian ini yaitu kendaraan yang digerakan mesin hanya bahan bakar penggeraknya menggunakan mesin,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Senin (22/1/2023) sore.

Sehingga, secara ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan terkait dengan registrasi kendaraan bermotor dan registrasi pengemudi.

Baca juga: Ducati Tidak Khawatir Bagnaia Kalah dan Marquez Jadi Juara Dunia

Alfian mengingatkan bahwa, kendaraan yang kecepatannya dibawah 40 Km/Jam dalam PM 45 tahun 2020 termasuk dalam kategori kendaraan tertentu dimana penggunaannya pada lajur khusus dan Kawasan tertentu.

“Jika kendaraan tertentu seperti Skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan otoped jika digunakan di jalan umum, maka sudah melanggar aturan bahwa kendaraan bermotor yang dapat dikenakan yaitu pasal 281 tentang pengemudi kendaraan yang tidak memiliki SIM,” ucap Alfian.

Baca juga: Pekan Lalu Jumlah Kecelakaan di Indonesia Tembus 1.911 Kasus

Kemudian, Alfina mengatakan untuk kendaraannya dikenakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1.

Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
betor kae lho pak....
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Tanda Oli Mesin Mobil Sudah Minta Diganti

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi UU TNI, Dulu PDI-P Menolak Kini Mendukung, Mengapa?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau