Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang

Kompas.com - 22/01/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Popularitas sepeda listrik, kendaraan roda dua yang digerakkan oleh listrik kini semakin banyak ditemui di jalanan.

Meski begitu, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, sebab hanya memiliki batas kecepatan maksimum 25 km per jam. Jika nekat maka pengendara bisa kena tilang.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pengendara sepeda listrik bisa dikenakan tilang jika melanggar aturan.

Baca juga: Bus PO Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang, Posisi Sampai Terbalik

Sepeda listrik EScooter EL07C produksi Mobil Anak Bangsa (MAB) dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Dua motor listrik yaitu Electro EL03 dan EL02 serta satu sepeda listrik EScooter EL07C produksi MAB akan meluncur di akhir tahun 2022.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Sepeda listrik EScooter EL07C produksi Mobil Anak Bangsa (MAB) dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Dua motor listrik yaitu Electro EL03 dan EL02 serta satu sepeda listrik EScooter EL07C produksi MAB akan meluncur di akhir tahun 2022.

“Karena berkaitan dengan keselamatan dan sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Tora menjelaskan , ada dua penindakan yang bisa dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimum.

Untuk pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh.

Baca juga: Soal Razia Knalpot Brong, Pengamat Difabel Apresiasi Pihak Kepolisian

Sepeda listrik yadea di IIMS 2023KOMPAS.com/daafa Sepeda listrik yadea di IIMS 2023

Apabila pengguna sepeda listrik melanggar ketentuan ini, maka bisa ditilang dan kendaraan disita oleh kepolisian.

Tora mengatakan, langkah kedua yaitu memeriksa kecepatan, selain harus memiliki pedal untuk mengayuh sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah tembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di Polres) juga,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau