SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identitas yang diberikan oleh Polri, sebagai syarat wajib berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 77, tertulis setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Intip Spesifikasi Mobil Listrik VinFast
Pada SIM, tertera data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan bahkan golongan darah.
Golongan darah pada SIM, bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat , jika seandainya terjadi hal darurat.
Namun, bagaimana jika golongan darah pada SIM salah atau tidak sesuai?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas ) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, apabila terjadi kesalahan informasi pada SIM seperti golongan darah tidak sesuai, pemilik bisa melakukan perubahan data.
“Jika berdasarkan perpol no 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 9 ayat 3. Selain itu persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, untuk penerbitan SIM jika terjadi perubahan data pengemudi harus melampirkan beberapa syarat,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2023).
Baca juga: Diler VinFast Sudah Buka Pemesanan buat VF e34 dan VF 5
Adapun yang tertulis pada Pasal 9 ayat 3, yaitu:
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk penerbitan SIM:
a. perubahan data pengemudi melampirkan:
Baca juga: Review Mobil Listrik MG4 EV, Bahas Desain Hingga Performa
Alfian juga menyebutkan, dalam pasal tersebut juga tertulis persyaratan administrasi untuk penerbitan harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri.
“Untuk permohonan SIM dalam pasal 9 ayat (1) persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum salah satunya adalah melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing,” ucap Alfian.
Baca juga: Video Mobil Lewat Gerbang Tol Dalam Kota Tanpa Berhenti
Selain itu, Alfian juga mengatakan, ketika terjadi perubahan data identitas juga perlu adanya penyesuaian data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Karena pengisian identitas SIM berdasarkan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP). Pada prinsipnya perubahan identitas diperbolehkan dengan adanya penetapan dari pengadilan,” jelas Alfian.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ketika golongan darah di SIM tidak sesuai bisa dilakukan diganti dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.