Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Biaya Pembuatan SIM C, SIM C I, dan SIM C II Awal 2024

Kompas.com - 08/01/2024, 12:42 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah cukup usia dan hendak menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi kategori C alias SIM C, sebagai dokumen wajib tanda lolos kompetensi.

Proses pembuatan SIM C bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), setelah pemohon memenuhi semua persyaratan wajib, mulai syarat pokok, administrasi, dan tentunya biaya.

Adapun biaya pembuatan SIM C baru, nominalnya adalah sebesar Rp 100.000 per-penerbitan. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Ada beberapa syarat administrasi lainnya yang juga membutuhkan biaya tambahan, yakni sebesar Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan, dan Rp 30.000 untuk asuransi.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

Jika ditotal, biaya baku yang harus disiapkan pemohon untuk membuat SIM C baru di SATPAS adalah sebesar Rp 155.000.

Untuk diketahui, pihak kepolisian membagi golongan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C , SIM C I, dan SIM C II. Ketiganya dibedakan berdasarkan jenis motor yang dikendarai.

Pembagian tersebut dipaparkan di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g sampai i Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik Polytron T-Rex, Punya Jarak Tempuh 120 Km

Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres Pemalang

Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :

g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc ;

h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2024

Ujian praktik SIM C1 di lintasan baru menggunakan moge Hunter Scrambler 500. Tidak lagi limbung karena pola zig-zag dan angka 8 dihapusKompas.com/Daafa Alhaqqy Ujian praktik SIM C1 di lintasan baru menggunakan moge Hunter Scrambler 500. Tidak lagi limbung karena pola zig-zag dan angka 8 dihapus

Walaupun golongannya dibedakan, biaya pembuatan SIM C, SIM CI, dan SIM CII tetap sama, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, dan Rp 155.000 untuk biaya total termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com