JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengatur regulasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan. Khusus untuk kendaraan niaga berat seperti bus, truk dan semacamnya, jenis SIM yang digunakan yakni kategori B alias SIM B.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM B dibagi menjadi empat jenis, yakni SIM B I polos, SIM B I Umum, SIM B II polos, dan SIM B II umum.
Keempat jenis tersebut dibedakan berdasarkan golongan kendaraan niaga yang digunakan, pemaparannya tertulis di dalam pasal 3 ayat (2) huruf c sampai f.
Baca juga: Dongkrak Tenaga Mesin Lewat Opsi Remap ECU
Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut :
c) SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (3,5 ton) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
d) SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (3,5 ton) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
e) SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (1 ton);
f) SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (1 ton).
Baca juga: Tim Satelit MotoGP Trackhouse Racing Siap Luncurkan Livery Resmi
Proses pembuatan SIM B bisa dilakukan di Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), setelah pemohon memenuhi semua persyaratan wajib, mulai syarat pokok, administrasi, dan tentunya biaya.
Walaupun jenisnya dibagi menjadi empat, biaya pembuatan dan pengurusan SIM B tidak dibedakan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM B adalah sebesar Rp 120.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.