Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Biaya Pembuatan SIM B Umum Awal 2024

Kompas.com - 08/01/2024, 16:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengatur regulasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan. Khusus untuk kendaraan niaga berat seperti bus, truk dan semacamnya, jenis SIM yang digunakan yakni kategori B alias SIM B.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM B dibagi menjadi empat jenis, yakni SIM B I polos, SIM B I Umum, SIM B II polos, dan SIM B II umum.

Keempat jenis tersebut dibedakan berdasarkan golongan kendaraan niaga yang digunakan, pemaparannya tertulis di dalam pasal 3 ayat (2) huruf c sampai f.

Baca juga: Dongkrak Tenaga Mesin Lewat Opsi Remap ECU

Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut :

c) SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (3,5 ton) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

d) SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (3,5 ton) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e) SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (1 ton);

f) SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (1 ton).

Baca juga: Tim Satelit MotoGP Trackhouse Racing Siap Luncurkan Livery Resmi

Proses pembuatan SIM B bisa dilakukan di Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), setelah pemohon memenuhi semua persyaratan wajib, mulai syarat pokok, administrasi, dan tentunya biaya.

Walaupun jenisnya dibagi menjadi empat, biaya pembuatan dan pengurusan SIM B tidak dibedakan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM B adalah sebesar Rp 120.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pak kapolri biaya bikin sim rp120000. dilapangan sim b jadi rp1700 000.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau