JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika berkendara.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemegangnya harus melakukan perpanjangan sebelum berakhir.
Bagi pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan, saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum berakhir.
Baca juga: Polytron Buka Showroom Motor Listrik Baru di PIK 2
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah:
Baca juga: Segini Biaya Perbaikan Plafon Mobil
Mohon pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Setelah dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:
Baca juga: Hitung Biaya Mengecas Motor Listrik Honda EM1 e:
Perlu diketahui perpanjangan SIM online hanya untuk SIM A dan SIM C, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.
Mengenai tarif perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian, untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Di sisi lain, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.