Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Perpanjang SIM secara Online

Kompas.com - 09/01/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika berkendara.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemegangnya harus melakukan perpanjangan sebelum berakhir.

Bagi pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan, saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum berakhir.

Baca juga: Polytron Buka Showroom Motor Listrik Baru di PIK 2

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah:

  1. SIM lama yang hampir habis masa berlaku
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca juga: Segini Biaya Perbaikan Plafon Mobil

Mohon pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Setelah dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Verifikasi nomor telepon (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman ke alamat yang dimasukkan
  13. SIM diterima pemohon

Baca juga: Hitung Biaya Mengecas Motor Listrik Honda EM1 e:

Perlu diketahui perpanjangan SIM online hanya untuk SIM A dan SIM C, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Mengenai tarif perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian, untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Di sisi lain, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AS Serang Benteng Houthi, Trump Makin "di Atas Angin"
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau