JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah cukup usia dan hendak menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi kategori C alias SIM C, sebagai dokumen wajib tanda lolos kompetensi.
Proses pembuatan SIM C bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), setelah pemohon memenuhi semua persyaratan wajib, mulai syarat pokok, administrasi, dan tentunya biaya.
Adapun biaya pembuatan SIM C baru, nominalnya adalah sebesar Rp 100.000 per-penerbitan. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Ada beberapa syarat administrasi lainnya yang juga membutuhkan biaya tambahan, yakni sebesar Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan, dan Rp 30.000 untuk asuransi.
Jika ditotal, biaya baku yang harus disiapkan pemohon untuk membuat SIM C baru di SATPAS adalah sebesar Rp 155.000.
Untuk diketahui, pihak kepolisian membagi golongan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C , SIM C I, dan SIM C II. Ketiganya dibedakan berdasarkan jenis motor yang dikendarai.
Pembagian tersebut dipaparkan di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g sampai i Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :
g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc ;
h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Walaupun golongannya dibedakan, biaya pembuatan SIM C, SIM CI, dan SIM CII tetap sama, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, dan Rp 155.000 untuk biaya total termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/08/124200615/simak-biaya-pembuatan-sim-c-sim-c-i-dan-sim-c-ii-awal-2024