JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, SIM C juga memiliki batas masa berlaku hingga lima tahun setelah terbit, sehingga pemiliknya perlu melakukan perpanjangan sebelum selesai.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April huruf BBB poin 3.
Baca juga: Tesla Recall 1,6 Juta Mobil di China, Ini Masalahnya
Selanjutnya, mengenai tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri.
Adapun biaya perpanjangan SIM C, yaitu Rp 75.000 dan ditambah dengan tarif lainnya, seperti tes kesehatan Rp 25.000 serta asuransi Rp 30.000, jadi total dana yang diperlukan adalah Rp 130.000.
Baca juga: Viral Penumpang Bus PO Sinar Jaya Diturunkan Tidak Sesuai Tujuan di Tiket
Untuk tes kesehatan, pemohon bisa bebas memilih lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).
Kemudian dokumen pendukung untuk melakukan perpanjangan SIM C yaitu, KTP dan SIM lama yang akan berakhir masa berlakunya beserta fotokopi, serta bukti cek kesehatan.
Sebagai informasi, perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dan nantinya SIM akan dikirim oleh pihak berwenang ke alamat pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.