Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Kompas.com - 27/12/2023, 07:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal 2024 sudah berakhir dan aktivitas kembali normal. Polda Metro Jaya juga kembali membuka pelayanan SIM keliling di beberapa titik di Jakarta.

Bagi pemegang SIM yang mendapat dispensasi karena masa berlaku SIM habis pada 25-26 Desember 2023, sebaiknya cepat lakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca juga: Libur Natal Selesai, Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Dua Hari

Untuk warga Jakarta yang ingin perpanjang SIM, Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM keliling pada Rabu, 27 Agustus 2023, pada lima lokasi.

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Gedung Sarinah Pancoran Cikoko
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok dan/atau Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

Pemegang SIM tidak harus datang ke Satpas. Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, cukup mendatangi layanan SIM keliling dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Beda Tanda Tangan KTP dan SIM, Mana yang Lebih Penting Diubah?

Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.

Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY- Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY

Biaya yang dibutuhkan sama seperti di Satpas SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com