Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjang SIM di Libur Nataru 2023 Berlaku di Padang

Kompas.com - 22/12/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Padang memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pemohon yang habis masa berlakunya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini sesuai dalam unggahan akun media sosial Instagram @satlantaspolrespdg, Jumat (22/12/2023).

“Sehubungan dengan cuti bersama dalam rangka libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pelayanan Satpas Polresta Padang tutup pada tanggal berikut,” tulis akun tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Polresta Padang (@satlantaspolrestapdg)

Pelayanan Satpas Polresta Padang akan tutup pada libur Natal tanggal 25 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember sampai dengan 26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember sampai dengan 28 Desember 2023, dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akan tersebut.

Baca juga: Wajib Cek Kondisi Ban Mobil Sebelum Dipakai Perjalanan Jauh

Kemudian, Satpas Polresta Padang juga akan tutup pada libur Tahun Baru tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM tanggal 2 Januari 2024 hingga 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com