JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diliburkan selama dua hari, mulai Senin (25/12/2023) sampai Selasa (26/12/2023), aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku normal pada Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, ganjil genap diliburkan sebagai rangka menyambut perayaan Natal dan cuti bersama. Kedua hari tersebut digolongkan sebagai libur Nasional berdasarkan kalender 2023.
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, dijelaskan jika ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional berdasarkan ketetapan Pemerintah RI.
Efektifnya, ganjil genap akan berlaku lagi lagi pada pekan ini dan berjalan normal hingga Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Beda Tanda Tangan KTP dan SIM, Mana yang Lebih Penting Diubah?
Sebagai pengingat, ganjil genap akan berlaku di dua sektor wilayah, yakni 25 jalan utama Ibu Kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar jalan tol.
Berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman