JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Natal 2024 sudah berakhir dan aktivitas kembali normal. Polda Metro Jaya juga kembali membuka pelayanan SIM keliling di beberapa titik di Jakarta.
Bagi pemegang SIM yang mendapat dispensasi karena masa berlaku SIM habis pada 25-26 Desember 2023, sebaiknya cepat lakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Untuk warga Jakarta yang ingin perpanjang SIM, Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM keliling pada Rabu, 27 Agustus 2023, pada lima lokasi.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta:
Pemegang SIM tidak harus datang ke Satpas. Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, cukup mendatangi layanan SIM keliling dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Biaya yang dibutuhkan sama seperti di Satpas SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/27/075200615/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini