Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Tanda Tangan KTP dan SIM, Mana yang Lebih Penting Diubah?

Kompas.com - 26/12/2023, 19:42 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tanda tangan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bentuk persetujuan dan pengakuan dari pemegang dokumen tersebut.

Selain itu, tanda tangan pada pada KTP dan SIM harus sama, bahkan pada dokumen resmi kependudukan lainnya juga harus seperti itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat seharusnya memiliki tanda tangan sama di tiap dokumen resmi kependudukan yang dimiliki.

Baca juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C dan SIM A Usai Libur Nataru 2023

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

“Tanda tangan adalah salah satu dari elemen data yang sudah tersimpan dalam database kependudukan,” ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Artinya, jika seseorang sudah melakukan perekaman, bentuk tanda tangannya tidak boleh berbeda-beda.

Teguh juga mengatakan, masyarakat yang memiliki tanda tangan di KTP dan SIM berbeda berisiko menyulitkannya saat akan meminta layanan publik.

Baca juga: Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Nataru 2023

ilustrasi ktpKompas.com ilustrasi ktp

“Kalau terdapat perbedaan tanda tangan akan ada risiko terutama untuk keabsahan data yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya,” ucap Teguh.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, jika tanda tangan SIM dan KTP berbeda sebaiknya buat SIM baru.

“Berarti bikin SIM baru. Silahkan ke Polres, sekaligus ganti tanda tangannya,” ujar Satake dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Jangan Pakai e-Toll Berbeda Saat Bayar, Bisa Kena Denda Tinggi

Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital KorlantasDigital Korlantas Syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas

“Jika SIM-nya belum habis masa berlakunya bisa sekalian perpanjang, terus tanda tangan sesuaikan saja,” ujarnya.

Sedangkan Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, jika tanda tangan SIM berbeda dari KTP masih bisa diubah dengan syarat tak lebih dari satu minggu setelah SIM jadi. 

“Kalau masih maksimal satu minggu (dari waktu SIM jadi), bisa diperbaiki tapi harus bayar sesuai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) saja,” ujar Timbul dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: One Way Arus Balik, Kendaraan Menuju Tol Cipali Akan Dialihkan

Apabila lebih dari seminggu, baiknya menunggu masa berlaku SIM habis saja dan memperbaiki tanda tangan.

“Mending nunggu ganti tempo (SIM) habis, baru bikin baru lagi. Ambil foto, tanda tangan, dan sidik jari,” ucap Timbul.

Ilustrasi KTP. Sebuah unggahan yang menyebut dapat mencairkan dana pinjol menggunakan KTP orang lain, viral di media sosial.Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi KTP. Sebuah unggahan yang menyebut dapat mencairkan dana pinjol menggunakan KTP orang lain, viral di media sosial.

Timbul mengatakan, perubahan tanda tangan di SIM agar sesuai KTP tidak terlalu penting.

“SIM tidak terlalu urgent masalah tanda tangan, yang penting KTP. Kalau ke bank, instansi atau sebagainya yang dibutuhkan KTP,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com