JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan subsidi sebesar Rp 7 juta buat pembelian motor listrik sejak 20 Maret 2023. Namun sejak September 2023, pemerintah merevisi aturan pemberian subsidi agar bisa dinikmati semua orang.
Semenjak itu, syarat utama subsidi motor listrik dipermudah, yakni menjadi 1 NIK untuk 1 unit motor listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Permenperin No. 21/2023 tentang revisi Permenperin No. 6/2023.
Dengan relaksasi aturan ini diharapkan bisa memperluas target penerima insentif motor listrik. Meski begitu, penyaluran subsidi motor listrik untuk tahun anggaran 2023 masih jauh dari target.
Baca juga: Kejadian Langka, Gardan Bus PO ALS Lepas dari Bodi
“Berdasarkan Sisapira per tanggal 15 Desember (terakhir bantuan untuk tahun 2023) sejumlah 11.532 unit yang sudah tersalurkan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi, kepada Kompas.com (20/12/2023).
Artinya, dari kuota pemerintah sebanyak 200.000 unit pada tahun ini, masih tersisa sekitar 188.468 unit.
Sementara itu, pemerintah juga sudah menyiapkan kuota subsidi sebanyak 600.000 unit pada 2024, seperti yang tertera dalam pasal 4 ayat 2 Permenperin No. 6/2023.
Baca juga: Imbas Skandal Keselamatan, Daihatsu Setop Distribusi Semua Mobilnya di Dunia
Laman sisapira.id juga menunjukkan sisa kuota 2024 sebanyak 592.815 unit pada Kamis (21/12/2023), dengan sejumlah 7.185 unit telah dilakukan proses pendaftaran.
Sebagai informasi, saat ini model motor listrik penerima subsidi telah mencapai 49 model dari berbagai merek.
Perihal harganya, banderol motor listrik setelah disubsidi mulai Rp 5,79 juta (Exotic Vito) sampai yang termahal Rp 42,9 juta (United TX3000).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.