Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Menggunakan Helm Saat Naik Motor Bisa Kena Tilang Rp 250.000

Kompas.com - 07/12/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Helm merupakan salah satu pelengkap wajib  yang harus digunakan saat naik sepeda motor. Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.

Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan, helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Baca juga: Mau Jualan Mobil Listrik, Chery Siap Jalin Kerja Sama Bangun SPKLU

Banyak pengendara motor tidak memakai helm di jalan rayaKompas.com/Erwin Setiawan Banyak pengendara motor tidak memakai helm di jalan raya

Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan, apabila pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan ditilang.

“Tetap dilakukan penegakan hukum basic ETLE dan tilang biasa,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Banyak pengendara motor tidak memakai helm di Jalan Cawas - PedanKompas.com/Erwin Setiawan Banyak pengendara motor tidak memakai helm di Jalan Cawas - Pedan

Kemudian, untuk hukum tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca juga: Lihat Deretan Motor Baru di Thailand International Motor Expo 2023

Sementara, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor menjadi salah satu alasan penggunaan helm masih disepelekan.

“Pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Agus menyarankan, untuk meningkatkan kesadaran pengendara motor pentingnya helm bisa dengan dilakukan pendidikan sejak dini soal keselamatan berkendara di sekolah. Dengan harapan, setiap orang sadar akan keselamatan berkendara sejak dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com