Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Menggunakan Helm Saat Naik Motor Bisa Kena Tilang Rp 250.000

SOLO, KOMPAS.com - Helm merupakan salah satu pelengkap wajib  yang harus digunakan saat naik sepeda motor. Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.

Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan, helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan, apabila pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan ditilang.

“Tetap dilakukan penegakan hukum basic ETLE dan tilang biasa,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Kemudian, untuk hukum tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor menjadi salah satu alasan penggunaan helm masih disepelekan.

“Pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Agus menyarankan, untuk meningkatkan kesadaran pengendara motor pentingnya helm bisa dengan dilakukan pendidikan sejak dini soal keselamatan berkendara di sekolah. Dengan harapan, setiap orang sadar akan keselamatan berkendara sejak dini.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/07/101200015/tidak-menggunakan-helm-saat-naik-motor-bisa-kena-tilang-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke