Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Motor, Seorang Debitur Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 02/12/2023, 20:17 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada ‘IM’, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm, pada Kamis (2/11/2023).

IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dan tenor selama 35 bulan.

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Baca juga: Simak Daftar Harga Aki Mobil per Desember 2023

Sayangnya, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ‘ST’ untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbala sebesar Rp 1 juta.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: Kenali Gejala Link Arm Mobil yang Rusak

Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.

“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” dia.

Tidak lama berselang, kasus over alih kredit kembali terjadi di Tasikmalaya, tepatnya pada Kamis (16/11/2023), dan menimpa seorang debitur dengan inisial ‘SND’. Kronologi kejadian terbaru ini juga cukup serupa

Kejadian bermula saat seorang berinisial ‘IYN’ mendatangi SND, dan membujuk untuk mau mengajukan kredit motor dengan memakai identitas KTP SND, dengan iming-iming imbalan sebear Rp 2,5 juta.

SND menyetujui, lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964. 000 dan tenor selama 35 bulan.

Baca juga: Link Arm Rusak Bisa Diperbaiki Biar Lebih Hemat

Halaman:
Komentar
buat warga tasikmalaya,saya juga ada unek2 nih,,ktp saya di palsuin oleh warga tasik trs dipake buat ngutang motor gak dibayarin sebulan pun,,akhirnya saya kena imbas gak bisa ngajuin kredit krn ktp saya nomer induknya dipake org.sial sial..kemana gue hrs mengadu.....sedangkan saya ktp jakarta.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau