JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada ‘IM’, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm, pada Kamis (2/11/2023).
IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dan tenor selama 35 bulan.
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Sayangnya, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ‘ST’ untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbala sebesar Rp 1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.
“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.
“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” dia.
Tidak lama berselang, kasus over alih kredit kembali terjadi di Tasikmalaya, tepatnya pada Kamis (16/11/2023), dan menimpa seorang debitur dengan inisial ‘SND’. Kronologi kejadian terbaru ini juga cukup serupa
Kejadian bermula saat seorang berinisial ‘IYN’ mendatangi SND, dan membujuk untuk mau mengajukan kredit motor dengan memakai identitas KTP SND, dengan iming-iming imbalan sebear Rp 2,5 juta.
SND menyetujui, lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964. 000 dan tenor selama 35 bulan.
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian. Melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan Sepeda motor tersebut telah di jual kepada orang lain.
Terkait adanya kasus over alih kredit ini, Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan.
Ketidakjelasan ini menyebabkan alpanya informasi bagi pihak FIFGROUP, dan jaringan oknum serta konsumen tidak bisa diketahui lebih cepat.
“Dengan demikian hal itu dapat dianggap sebagai kasus over alih kredit dengan modus peminjaman nama,” kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/12/2023).
Benny menambahkan, sebagai upayamitigasi, FIFGROUP telah mempublikasikan mengenai pentingnya dalam menjaga identitas diri agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.
“FIFGROUP juga terus menginformasikan kepada konsumen mengenai larangan melakukan over alih kredit dengan modus apapun,” kata Benny
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/02/201712515/pinjamkan-ktp-untuk-pengajuan-kredit-motor-seorang-debitur-dipenjara-1