Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit Motor, Seorang Debitur Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 02/12/2023, 20:17 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian. Melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan Sepeda motor tersebut telah di jual kepada orang lain.

Baca juga: Bagnaia Pertahankan BMW M Award, Bawa Pulang BMW XM Red Label

Terkait adanya kasus over alih kredit ini, Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan.

Ketidakjelasan ini menyebabkan alpanya informasi bagi pihak FIFGROUP, dan jaringan oknum serta konsumen tidak bisa diketahui lebih cepat.

“Dengan demikian hal itu dapat dianggap sebagai kasus over alih kredit dengan modus peminjaman nama,” kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/12/2023).

Benny menambahkan, sebagai upayamitigasi, FIFGROUP telah mempublikasikan mengenai pentingnya dalam menjaga identitas diri agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.

“FIFGROUP juga terus menginformasikan kepada konsumen mengenai larangan melakukan over alih kredit dengan modus apapun,” kata Benny

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com