Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Jangan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan

Kompas.com - 01/12/2023, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musim hujan mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Berkendara pada saat hujan deras tentu mengandung risiko yang lebih besar daripada kondisi cuaca cerah. Maka dari itu, kesiapan dan kewaspadaan pengemudi terhadap lingkungan berkendara harus diingatkan.

Sayangnya, salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan pengemudi di Indonesia saat hujan deras adalah dengan menyalakan lampu hazard. Apalagi ketika sedang berada di jalan tol, sering terlihat mobil kerap menyalakan lampu hazard padahal sedang berjalan, bukan berhenti.

Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa dengan menyalakan lampu hazard saat hujan deras bisa membuat mobil lebih terlihat pengguna jalan lain. Tetapi ini justru salah, dan berbahaya untuk dilakukan karena membuat pengguna jalan lain bingung.

Baca juga: Video Pengendara Motor Lepas Kendali di Belokan, Tabrak Motor Lain

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pada saat hujan turun atau saat berkendara dalam komposisi iring-iringan kemudian menyalakan lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya tidak diperbolehkan karena dapat membuat bingung pengguna jalan lain.

Ilustrasi lampu hazard.Otomotifnet Ilustrasi lampu hazard.

“Timbul interpretasi yang berbeda apakah kendaraan tersebut memberikan simbol keadaan darurat atau apa? Perpindahan dari lajur satu ke lajur yang lain tidak dapat dibedakan karena lampu hazard menyala terus dan fungsi lampu sein tidak tampak. Hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan,” ucap Budiyanto, Kamis (30/11/2023).

Penggunaan lampu hazard tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.

Baca juga: Spesifikasi Polytron T-Rex, Motor Listrik Premium Baru

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Untuk kondisi kendaraan saat mengaktifkan lampu isyarat itu adalah dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya. Apabila melanggar, siap-siap dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com