Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ramai Motor Berteduh di Bawah Jembatan, Bagaimana Aturannya

Kompas.com - 28/04/2024, 11:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor berteduh di bawah jembatan di kawasan Rasuna Said, Jakarta.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Sabtu (27/4/2024), tampak sejumlah pengendara motor itu tampak memakan badan jalan hingga menghalangi sejumlah pengendara lain yang hendak melintas di kawasan tersebut.

“Misal inimah (tapi amit-amit ya) kalau ada mobil box ga sengaja menabrak kerumunan pemotor yang neduh sampai menghabiskan 3/4 jalan kayak gini. (karena jarak pandang, jalan licin, ga sempat ngerem dll),” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2024 Usai Spint Race Spanyol, Martin Makin Unggul

Aksi pengendara sepeda motor atau pengguna jalan lain yang berteduh di bawah fly over, jembatan dan lain sebagainya memang kerap dilakukan. Hal ini tak hanya mengganggu lalu lintas, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, fenomena pengguna jalan berteduh di bawah jembatan (fly over atau underpass) saat turun hujan adalah kejadian yang sering terjadi. Mereka cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin akan terjadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

“Adanya pengguna jalan yang berteduh dibawah jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan bottleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas dan berefek domino kpd permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.

Pada pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

  1. Berperilaku tertib, dan/atau
  2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan

Kemudian pada pasal 106 (4) huruf e berbunyi, setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.

Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.IWAN SUPRIYATNA/KOMPAS.com Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melanjutkan, dari aspek hukum lalu lintas hal berhenti di bawah jembatan merupakan bentuk pelanggaran.

Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Sprint Race MotoGP Spanyol 2024, Diwarnai Banyak Pebalap yang Jatuh

Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau