JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil-genap diberlakukan secara khusus di DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan, dan berlaku efektif setiap minggunya, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
Aturan ini diterapkan khusus bagi kendaraan roda empat pribadi, dan berlaku bagi hampir semua pengendara.
Satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat adalah terkait kekebalan tentang kendaraan apa saja yang kebal ganjil genap.
Banyak yang mengira, kendaraan dinas dengan pelat merah kebal terhadap aturan ganjil genap, namun benarkah demikian?
Baca juga: Edukasi Soal Jalan Tol Masih Minim, Semakin Banyak Lane Hogger
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, membantah anggapan tersebut.
Dia menjelaskan, kendaraan dinas berpelat merah milik PNS tidak termasuk ke dalam kendaraan yang kebal aturan ganjil-genap.
“Banyak yang menganggap begitu, ini keliru ya. Mereka (kendaraan pelat merah) enggak kebal ganjil genap, masih kena tilang juga kalau melanggar,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Mukmin menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 sudah menjelaskan terkait hal ini. Semua kendaraan, termasuk yang dikendarai oleh aparatur sipil negara sekalipun, tidak kebal aturan ganjil-genap.
Baca juga: BBM Satu Harga Diklaim Sudah Tersebar ke 493 Titik
“Masyarakat harus bisa mencermati, kendaraan-kendaraan apa saja yang dibolehkan masuk ganjil-genap,” ucapnya.
Kendaraan yang kebal ganjil genap
Mukmin menjelaskan, ada 17 kendaraan yang kebal aturan ganjil genap:
Berikut daftar kendaraan yang dimaksud :
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran