Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Dinas PNS Tidak Kebal Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 27/11/2023, 13:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil-genap diberlakukan secara khusus di DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan, dan berlaku efektif setiap minggunya, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.

Aturan ini diterapkan khusus bagi kendaraan roda empat pribadi, dan berlaku bagi hampir semua pengendara.

Satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat adalah terkait kekebalan tentang kendaraan apa saja yang kebal ganjil genap.

Banyak yang mengira, kendaraan dinas dengan pelat merah kebal terhadap aturan ganjil genap, namun benarkah demikian?

Baca juga: Edukasi Soal Jalan Tol Masih Minim, Semakin Banyak Lane Hogger

Informasi ganjil genap Jakarta hari iniTMC Polda Metro Jaya Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, membantah anggapan tersebut.

Dia menjelaskan, kendaraan dinas berpelat merah milik PNS tidak termasuk ke dalam kendaraan yang kebal aturan ganjil-genap.

“Banyak yang menganggap begitu, ini keliru ya. Mereka (kendaraan pelat merah) enggak kebal ganjil genap, masih kena tilang juga kalau melanggar,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Mukmin menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 sudah menjelaskan terkait hal ini. Semua kendaraan, termasuk yang dikendarai oleh aparatur sipil negara sekalipun, tidak kebal aturan ganjil-genap.

Baca juga: BBM Satu Harga Diklaim Sudah Tersebar ke 493 Titik

28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genapdoc. Jakarta 28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genap

“Masyarakat harus bisa mencermati, kendaraan-kendaraan apa saja yang dibolehkan masuk ganjil-genap,” ucapnya.

Kendaraan yang kebal ganjil genap

Mukmin menjelaskan, ada 17 kendaraan yang kebal aturan ganjil genap:

Berikut daftar kendaraan yang dimaksud :

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

- Kendaraan ambulans

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Angkutan umum pelat kuning

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- Sepeda motor

- Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional pelat TNI-Polri

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian

- Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19

- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

- Kendaraan pengangkut tabung oksigen

- Kendaraan barang angkut logistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com