Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Dinas PNS Tidak Kebal Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 27/11/2023, 13:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

- Angkutan umum pelat kuning

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- Sepeda motor

- Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional pelat TNI-Polri

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian

- Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19

- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

- Kendaraan pengangkut tabung oksigen

- Kendaraan barang angkut logistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau