Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Deklarasi Pemilu, Akses Lalu Lintas di Sekitar KPU Ditutup

Kompas.com - 27/11/2023, 13:06 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akses lalu lintas di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditutup sementara pada Senin (27/11/2023) siang ini.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, keputusan tesebut sehubungan dengan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024. Adapun ruas yang ditutup di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

"Waktu pelaksanaan kegiatan tanggal 27 November 2023 pukul 14.00 WIB-17.30 WIB. Sehingga akan dilakukan penutupan dan pengalihan lalu lintas mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/11/2023) malam.

Baca juga: Mulai Musim Hujan, Polisi Minta Pengendara Motor Jangan Asal Berteduh

Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.ITV.com/PA Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.

Syafrin mengatakan, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas selama berlangsungnya acara.

Secara rinci, berikut rekayasa yang akan diterapkan;

a. Lalu lintas dari arah Timur/Cikini menuju Barat/Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau melalui Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar- Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya;

b. Lalu lintas dari arah Selatan/Kuningan menuju Barat/Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau dari Sunda Kelapa melalui-Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar Jalan Moch. Yamin- Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya;

c. Lalu lintas dari arah Barat/Bundaran HI menuju Timur/Cikini dialihkan melalui Jalan Imam Bonjol-Jalan Agus Salim-Jalan Sutan Syahrir-dan seterusnya; d. Lalu lintas dari arah Utara/Menteng menuju Barat/ Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Moch. Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol-dan seterusnya;

Baca juga: Biar Tidak Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing 

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com