Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menyalip Kendaraan yang Aman

Kompas.com - 25/11/2023, 11:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip kendaraan merupakan tindakan mengemudi untuk melewati atau mendahului kendaraan lain yang bergerak lebih lambat di depannya.

Tindakan ini, umumnya dilakukan di jalan raya atau jalan yang memiliki dua atau lebih lajur perjalanan. Menyalip dapat menjadi hal wajar, asalkan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, terdapat beberapa cara yang perlu diperhatikan saat menyalip agar aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Baca juga: Bahaya, Jangan Mengendarai Mobil Pakai Gigi Netral di Turunan

Kendaraan iring-iringan Bupati Pandeglang saat menyalip ambulans, Kamis (19/5/2022).Tangkap Layar Video Kendaraan iring-iringan Bupati Pandeglang saat menyalip ambulans, Kamis (19/5/2022).

“Pertama, bidang pandang kita terhalang oleh kendaraan di depan. Kedua, kecepatan kita lebih tinggi dari kendaraan yang mau disalip. Ketiga, kalau di jalan dua jalur, kita akan menggunakan jalur lawan,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri juga menjelaskan, pengemudi harus memahami rumus PDA yaitu Penting, Dibenarkan, dan Aman ketika akan menyalip.

“Pertama penting atau perlu untuk menyalip. Kalau tidak perlu, ya jangan menyalip, sudah jelas sangat berbahaya kalau ingin mendahului ini,” ucapnya.

Baca juga: Catat, Ternyata Ada Waktu Ideal Mengecas Motor Listrik

ilustrasi menyalipKompas.com/Fathan Radityasani ilustrasi menyalip

Kedua, ketika akan menyalip pastikan marka jalan, lokasi bukan di belokan, jalan menanjak atau menurun.

Terakhir, biaskan mengecek, jika dalam keadaan penting dan lokasi dibenarkan untuk menyalip pastikan situasinya aman.

“Kebiasaan ini harus dinilai oleh pengemudi. Alasannya karena mendahului kendaraan lain sangat berbahaya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com