Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Kompas.com - 03/11/2023, 12:51 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Perpanjangan STNK bisa dilakukan atas nama sendiri atau nama orang lain secara daring melalui aplikasi SIGNAL.

Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan untuk memperpanjang STNK secara online ada mengunduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.

Baca juga: Quartararo Masih Berharap Yamaha Bikin Gebrakan Besar di MotoGP

Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Dok. Samsat Digital Ilustrasi aplikasi SIGNAL.

Kemudian, terdapat dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, yaitu:

  1. Nama Pemilik Kendaraan
  2. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
  3. Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
  4. E-KTP
  5. Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Baca juga: Mengemudi Pakai Mode Eco Drive Diklaim Bisa Kurangi Polusi Udara

Sebelum melanjutkan perpanjangan STNK secara online, pemohon bisa mendaftar aplikasi SIGNAL terlebih dahulu, berikut caranya:

  1. Unduh SIGNAL di App Store atau Play Store
  2. Buka SIGNAL
  3. Klik “Daftar di sini”
  4. Masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel dan kata sandi
  5. Unggah foto KTP
  6. Lakukan verifikasi wajah
  7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  8. Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
  9. Jika sudah, masuk ke SIGNAL
  10. Klik “Masuk/Daftar”
  11. Pilih menu yang dibutuhkan

Baca juga: Pilihan Mobil Listrik Terus Bertambah, Cek Harganya per November 2023

Apabila pendaftaran telah selesai dan dokumen yang disiapkan sudah lengkap, pemohon bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online, berikut caranya:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  9. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  10. Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  11. Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  12. Klik salah satu bank yang diinginkan
  13. Klik "Lanjut"
  14. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  15. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com