Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

SOLO, KOMPAS.com - Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Perpanjangan STNK bisa dilakukan atas nama sendiri atau nama orang lain secara daring melalui aplikasi SIGNAL.

Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, langkah pertama yang harus dilakukan untuk memperpanjang STNK secara online ada mengunduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play Store.

Kemudian, terdapat dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, yaitu:

Sebelum melanjutkan perpanjangan STNK secara online, pemohon bisa mendaftar aplikasi SIGNAL terlebih dahulu, berikut caranya:

Apabila pendaftaran telah selesai dan dokumen yang disiapkan sudah lengkap, pemohon bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online, berikut caranya:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  9. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  10. Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  11. Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  12. Klik salah satu bank yang diinginkan
  13. Klik "Lanjut"
  14. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  15. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/03/125100615/cara-perpanjang-stnk-atas-nama-orang-lain-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke