Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Tilang Uji Emisi Tidak Berubah, Maksimal Rp 500.000

Kompas.com - 01/11/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta mulai berlaku pagi hari ini, Rabu (1/11/2023), di wilayah Jakarta Barat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengkonfirmasi jika tidak banyak perubahan aturan terkait prosedural. Artinya, SOP tilang uji emisi bulan November masih cukup serupa dengan yang sebelumnya.

Terkait nominal denda tilang juga tidak berubah dan besarannya tetap sama, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Tahun Ini Capai Rp 7,6 T

Tilang uji emisi diberlakukan di jakarta, sempat dikritik beberapa pihakKompas.com/Daafa Alhaqqy Tilang uji emisi diberlakukan di jakarta, sempat dikritik beberapa pihak

A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, nominal tersebut merupakan hasil evaluasi pihak-pihak terkait, khususnya dari Polda Metro Jaya.

“Nominal tilangnya enggak berubah, masih sama buat mobil dan motor,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, besaran denda tersebut didasarkan dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Tips Kalau Mau Beli Mobil Ford Bekas

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaatiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati

“Kendaraan yang tingkat emisinya tinggi dianggap tidak layak jalan, karena menyebabkan polusi. Tilangnya sudah sesuai dengan UU nomor 22 (UU LLAJ),” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ. Kendaraan dengan kadar emisi tidak sesuai dikategorikan tidak memenuhi persyaratan teknis.

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pasal 285

“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,

 

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com