JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi resmi diberlakukan kembali di Jakarta mulai pagi hari ini, Rabu (1/11/2023), dan akan menyasar semua jenis kendaraan, baik roda dua atau roda empat.
Untuk diketahui, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta, tepatnya pada awal September 2023.
Penerapan tilang perdana itu dianggap tidak kondusif dan kurang persiapan, akhirnya dihentikan secara mendadak pada 11 September, walaupun baru dilaksanakan sekali.
Baca juga: Cara Ampuh Supaya Mobil Lulus Uji Emisi
Namun saat ini, menimbang polusi Jakarta semakin tinggi, aparat memutuskan untuk kembali memberlakukan tilang uji emisi.
Untuk tilang uji emisi November 2023, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut tidak akan ada banyak perubahan, bila dibandingkan dengan penerapan sebelumnya.
Satu perubahan yang terjadi adalah terkait lokasi. Tilang uji emisi pagi ini baru diadakan di 1 titik saja, yakni area sekitar CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Baca juga: Motor Trail Listrik Honda CR Electric Proto Langsung Dibawa Balapan
A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, tilang uji emisi baru diadakan di satu titik lokasi saja, untuk pekan pertama bulan November.
“Lokasinya (tilang uji emisi) baru di belakang kantor Walikota, di CNI. Sementara ini baru satu lokasi dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Dia menambahkan, uji emisi akan diadakan mulai pukul 7.00 WIB, dan diselenggarakan 2 kali dalam setiap minggunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.