Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembebasan Pajak, Berikut Proses Balik Nama Kendaraan

Kompas.com - 13/10/2023, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pembebasan pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya hingga akhir 2023 ini.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023, diharapakan para pemilik kendaraan yang sudah melakukan pengalihan kepemilikan atau membeli kendaraan bekas diharapkan melakukan balik nama.

Hal tersebut supaya validasi atas kepemilikan suatu kendaraan bermotor diperbaharui sehingga menghindari berbagai kejadian merugikan seperti pencurian, tindak kriminal, sampai tilang salah sasaran.

Baca juga: Ada 121 Lokasi Uji Emisi di DKI, Bisa Tilang di Tempat

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta. dok. Bapenda DKI Jakarta Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB saat HUT DKI Jakarta.

Proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.

Sebelum melakukan prosesnya, pemilik harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan, dan bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di SAMSAT).

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.DOK. Humas Pemprov Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:

- Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.

- Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

- Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

- Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.

- Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.

- Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Baca juga: Mau Ada Ganjil Genap Motor, Dianggap Penyumbang Polusi Udara

Biaya balik nama kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Biaya balik nama kendaraan bermotor.

Setelah menyelesaikan tahap di atas, proses balik nama tahap selanjutnya dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:

  • Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
  • Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
  • Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
  • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
  • Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
  • Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
  • Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
  • Menerima STNK dan BPKB baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com