Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 121 Lokasi Uji Emisi di DKI, Bisa Tilang di Tempat

Kompas.com - 13/10/2023, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar razia kendaraan roda dua dan empat, khususnya bagi yang belum lolos uji emisi mulai November 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan alat uji emisi di titik dilaksanakan operasi/razia.

Dia menyampaikan, bagi kendaraan yang diketahui belum masuk database E-Uji Emisi akan dilakukan pengujian di tempat.

Baca juga: Jelang MotoGP Indonesia, Para Pebalap Diajak Pawai Keliling Mataram

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Jika terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang, sambil diminta yang bersangkutan untuk melakukan perawatan dan tes uji emisi kembali.

“Sehingga masuk database kalau sudah uji emisi. Selain itu, kita mitigasi dengan adanya barrier, diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).

Syafrin menyampaikan, uji emisi sudah tersedia di 14 lokasi parkir progresif dan akan ada penambahan 10 titik baru dalam waktu dekat.

Baca juga: Inchcape Pastikan Mulai Produksi Lokal GMW pada 2024

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan sinkronisasi data saat ini, dan ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi mencapai sebanyak 121 titik.

Syafrin menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan uji emisi gratis bersama pihak terkait.

Terbukti, terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi periode satu setengah bulan.

Baca juga: Sah, Marc Marquez Resmi Jadi Pebalap Gresini Racing

Ilustrasi sertifikat uji emisi motorKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi sertifikat uji emisi motor

“Lebih kurang dalam waktu sebulan setengah ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melaksanakan uji emisi gratis secara masif, terakhir rekan-rekan dari Polda Metro Jaya sudah melakukan. Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi,” ucap Syafrin

Sebagai informasi, bagi kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua.

Adapun sanksi bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 500.000, sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau