JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar razia kendaraan roda dua dan empat, khususnya bagi yang belum lolos uji emisi mulai November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan alat uji emisi di titik dilaksanakan operasi/razia.
Dia menyampaikan, bagi kendaraan yang diketahui belum masuk database E-Uji Emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
Baca juga: Jelang MotoGP Indonesia, Para Pebalap Diajak Pawai Keliling Mataram
Jika terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang, sambil diminta yang bersangkutan untuk melakukan perawatan dan tes uji emisi kembali.
“Sehingga masuk database kalau sudah uji emisi. Selain itu, kita mitigasi dengan adanya barrier, diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Syafrin menyampaikan, uji emisi sudah tersedia di 14 lokasi parkir progresif dan akan ada penambahan 10 titik baru dalam waktu dekat.
Baca juga: Inchcape Pastikan Mulai Produksi Lokal GMW pada 2024
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan sinkronisasi data saat ini, dan ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi mencapai sebanyak 121 titik.
Syafrin menambahkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan uji emisi gratis bersama pihak terkait.
Terbukti, terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi periode satu setengah bulan.
Baca juga: Sah, Marc Marquez Resmi Jadi Pebalap Gresini Racing
“Lebih kurang dalam waktu sebulan setengah ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melaksanakan uji emisi gratis secara masif, terakhir rekan-rekan dari Polda Metro Jaya sudah melakukan. Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi,” ucap Syafrin
Sebagai informasi, bagi kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua.
Adapun sanksi bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 500.000, sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.