Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Emisi Mau Diterapkan Kembali, Simak Cara Cek Bengkel Uji Emisi

Kompas.com - 07/10/2023, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menyatakan jika tilang uji emisi kendaraan bakal diterapkan kembali pada November 2023.

Oleh karenanya, para pemilik kendaraan yang sudah berusia 3 tahun diimbau untuk melakukan pengecekkan emisi supaya terhindar dari penindakan tilang dan kurangi polusi udara.

"Kami mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," kata Ani, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Adakan Lagi Uji Emisi Mulai November

Peserta uji emisi, Ari, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang dalam hal sosialiasi lokasi bengkel uji emisi di Ibu Kota. Hal itu disampaikan Ari saat menguji emisi sepeda motornya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Peserta uji emisi, Ari, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang dalam hal sosialiasi lokasi bengkel uji emisi di Ibu Kota. Hal itu disampaikan Ari saat menguji emisi sepeda motornya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi bisa menggunakan aplikasi JAKI atau mengakses tautan: https://ujiemisi.jakarta.go.id/

Lewat aplikasi tersebut pengguna bisa mendapatkan informasi terkait uji emisi, tak terkecuali lokasi uji emisi gratis.

Caranya, pengguna tinggal mengetik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’.

Setelah itu pengguna pilih lokasi tempat uji emisi, serta pilih kendaraan roda dua atau roda empat. Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pemesanan tempat uji emisi secara online melalui aplikasi tersebut.

Saat ini, setidaknya, tercatat sudah ada 441 bengkel uji emisi yang meliputi 334 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel uji emisi roda dua.

Baca juga: Diskon Mobil Listrik Wuling Air EV Tembus Rp 35 Juta

Uji emisi gratis MMKSIMMKSI Uji emisi gratis MMKSI

Berikut beberapa lokasi pengujian uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda dua dan roda empat:

Roda dua

  • Jakarta Barat : PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No.35
  • Jakarta Utara : Dwi Arga Motor2, Plumpang Semper No.46, Tugu Utara, Koja
  • Jakarta Timur : TVS Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No.366
  • Jakarta Selatan : Oscar Motor, Jalan Prof Dr. Satrio No.21, Karet, Setiabudi
  • Jakarta Pusat : PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Tanah Abang Blok G), Jalan Kebon Jati, Kp Bali, Tanah Abang

Roda empat

  • Jakarta Barat : Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua, Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua No.17, Kebon Jeruk
  • Jakarta Utara : Srikandi Diamon Motors Sunter, Jalan Danau Sunter Utara Blok B No.14
  • Jakarta Timur : PT Astra International Tbk, Auto2000 Kramatjati, Jalan Raya Bogor Km 21, Ciracas
  • Jakarta Selatan : PT Dipo Pahala Internasional Otomotif (Pondok Indah), Jalan Sultan Iskandar Muda No.28-29
  • Jakarta Pusat : PD Jaya Motor, Jalan Cikini Raya No.67
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com