Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Emisi Mau Diterapkan Kembali, Simak Cara Cek Bengkel Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menyatakan jika tilang uji emisi kendaraan bakal diterapkan kembali pada November 2023.

Oleh karenanya, para pemilik kendaraan yang sudah berusia 3 tahun diimbau untuk melakukan pengecekkan emisi supaya terhindar dari penindakan tilang dan kurangi polusi udara.

"Kami mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," kata Ani, Jumat (6/10/2023).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi bisa menggunakan aplikasi JAKI atau mengakses tautan: https://ujiemisi.jakarta.go.id/

Lewat aplikasi tersebut pengguna bisa mendapatkan informasi terkait uji emisi, tak terkecuali lokasi uji emisi gratis.

Caranya, pengguna tinggal mengetik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’.

Setelah itu pengguna pilih lokasi tempat uji emisi, serta pilih kendaraan roda dua atau roda empat. Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pemesanan tempat uji emisi secara online melalui aplikasi tersebut.

Saat ini, setidaknya, tercatat sudah ada 441 bengkel uji emisi yang meliputi 334 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel uji emisi roda dua.

Berikut beberapa lokasi pengujian uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda dua dan roda empat:

Roda dua

  • Jakarta Barat : PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No.35
  • Jakarta Utara : Dwi Arga Motor2, Plumpang Semper No.46, Tugu Utara, Koja
  • Jakarta Timur : TVS Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No.366
  • Jakarta Selatan : Oscar Motor, Jalan Prof Dr. Satrio No.21, Karet, Setiabudi
  • Jakarta Pusat : PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Tanah Abang Blok G), Jalan Kebon Jati, Kp Bali, Tanah Abang

Roda empat

  • Jakarta Barat : Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua, Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua No.17, Kebon Jeruk
  • Jakarta Utara : Srikandi Diamon Motors Sunter, Jalan Danau Sunter Utara Blok B No.14
  • Jakarta Timur : PT Astra International Tbk, Auto2000 Kramatjati, Jalan Raya Bogor Km 21, Ciracas
  • Jakarta Selatan : PT Dipo Pahala Internasional Otomotif (Pondok Indah), Jalan Sultan Iskandar Muda No.28-29
  • Jakarta Pusat : PD Jaya Motor, Jalan Cikini Raya No.67

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/07/084200415/tilang-emisi-mau-diterapkan-kembali-simak-cara-cek-bengkel-uji-emisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke