Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Istilah Faktur Lengkap Saat Beli Mobil Bekas?

Kompas.com - 06/09/2022, 10:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Membeli mobil bekas hingga saat ini masih menjadi hal yang digandrungi oleh banyak orang.

Bahkan, jual beli mobil bekas jadi alternatif dalam mewujudkan membeli kendaraan impian dengan harga yang miring.

Namun, jika ingin mendapatkan mobil bekas yang sesuai dengan harga, calon pembeli mobil bekas hendaknya wajib mengetahui lebih teliti akan banyak hal.

Baca juga: Cara Aman Membeli Mobil Bekas dari Tangan Kedua

Banyak istilah-istilah asing yang sering digunakan oleh pedagang jual beli mobil bekas. Salah satunya yaitu istilah mobil bekas dengan faktur lengkap.

Bayu, salah satu staf dari diler mobil bekas Mobil88 menyebutkan jika faktur lengkap mengacu pada dokumen lengkap pembelian mobil.


“Dokumen lengkap artinya mobil bekas memiliki STNK, BPKB, faktur pembelian, NIK dan Form A untuk mobil CBU,” kata Bayu kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Penjual mobil bekas kerap menyebutkan faktur lengkap sebagai iming-iming kendaraan dalam keadaan baik. Pada dasarnya, faktur lengkap dimaksudkan kalau identitas mobil bekas yang ditawarkan punya riwayat yang jelas, bahkan sampai lembar pemesanan konsumen pertama dari diler.

Bahkan, dengan istilah ini membuat mobil bekas seakan menjadi paling yang unggul sehingga mematok dengan harga tinggi.

Baca juga: Benarkah Mobil Bekas Pemilik Wanita Punya Harga Tinggi?

Bursa Mobil Bekas Telomoyo (BMB) SemarangBursa Mobil Bekas Telomoyo (BMB) Bursa Mobil Bekas Telomoyo (BMB) Semarang

Namun, meskipun mobil bekas punya dokumen lengkap sampai faktur pembelian, tetap saja  tidak dapat menjadi acuan kendaraan pasti dalam keadaan baik. Calon pembeli tetap harus memeriksa kondisi mobil bekas.

Selain itu, praktik para pedagang mobil bekas ini juga cerdik kalau tidak mau disebut licik. Permasalahan kelengkapan faktur pembelian ini bahkan sampai bisa menaikkan harga mobil bekas, sampai selisih jutaan rupiah.

Padahal, faktur pembelian sama sekali tidak berpengaruh pada dokumen wajib yang dibutuhkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, mulai balik nama sampai kewajiban tahunan.

Bayu mengatakan jika membeli mobil bekas tidak akan sempurna seperti membeli mobil baru, Maka dari itu ini meminimalisir kondisi fatal pemilik mobil harus melakukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan.

Baca juga: BBM Naik, Honda Masih Tahan Penyesuaian Harga Jual Mobil dan Servis

 Rangka mobil, bodi,mesin, kaki-kaki,interior menjadi hal yang krusial untuk diperiksa dari mobil bekas sebelum membeli.

“Periksa juga absahan dokumen kendaraan. Termasuk jika dokumen terkait pelanggaran hukum,” kata Bayu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau