Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Mau Balik Nama tapi Tanpa Faktur, Begini Caranya

Kompas.com - 10/03/2020, 17:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Faktur merupakan dokumen yang diberikan oleh pihak diler kepada konsumen, saat membeli kendaraan pertama kali.

Dokumen ini berisi mengenai spesifikasi kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan juga harga pabrik saat dijual ke diler.

Maka tidak heran jika nilai atau harga kendaraan yang ada pada faktur jauh lebih murah dibandingkan saat membeli dari diler.

Hal ini karena harga tersebut belum termasuk untuk pengurusan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Faktur pada kendaraan biasanya menjadi satu pada BPKB dan berada di lembar paling belakang.

Keberadaan dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat saat akan melakukan mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Tetapi, bagaimana jika membeli kendaraan bekas yang sudah tidak dilengkapi dengan faktur. Banyak pemilik yang dibuat ragu saat hendak mengurus balik nama karena tidak adanya faktur.

Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor@bapenda_jateng Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Jawa Tengah (Jateng) Nurma Riyanti mengatakan, untuk balik nama kendaraan yang tidak dilengkapi dengan faktur tetap bisa dilakukan.

“Untuk mutasi dan balik nama bisa menggunakan kuitansi bermaterai Rp 6.000, kalau untuk faktur bisa minta copy faktur di bagian arsip,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, copy faktur sudah cukup untuk menjadi syarat mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah

“Nanti kan ada keterangan di surat mutasinya, apa saja yang tidak ada,” ucapnya.

Nurma menambahkan, yang terpenting saat akan melakukan mutasi atau balik nama kendaraan membawa syarat wajibnya.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Seperti KTP asli atas nama, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000 dan juga membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

“Untuk cabut berkas prosesnya agak lama yakni sampai satu bulan, tetapi kalau hanya ganti pemilik saja satu hari bisa selesai,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau