Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalkah Kendaraan yang Tak Punya Faktur Pembelian?

Kompas.com - 17/09/2018, 09:26 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika membeli kendaraan bermotor, terutama berstatus bekas, maka harus diperhatikan keberadaan faktur. Terkadang, ada konsumen kurang begitu peduli, padahal itu cukup krusial.

Apalagi, jika membeli kendaraan itu dengan cara kredit, otomatis akan ditanya oleh perusahaan pembiayaan (leasing), karena menjadi syarat sebelum akad kredit.

Lantas, jika faktur pembelian itu hilang atau hanya tersedia copy legalisir dari kepolisian, bagaimana dengan status atau legalitas dari kendaraan tersebut?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, tidak masalah asalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut asli.

Baca juga: Pilih Mobil Bekas dengan Banderol di Bawah Rp 100 Juta

"Karena kalau faktur itu dikeluarkan oleh diler yang menjual mobil tersebut. Kalau pun hilang dari aspek legalitas tidak masalah," ujar Sumardji kepada Kompas.com akhir pekan lalu.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Sumardji menyarankan, untuk mengetahui keaslian dari STNK atau BPKB kendaraan tersebut, sebaiknya melakukan pengecekan ke bagian Registrasi dan Identifikasi di masing-masing daerah.

"Kalau di Jakarta, bisa ke Polda Metro, nanti sekaligus bawa mobil dan juga surat-suratnya semua. Ada tim kami yang akan melakukan pengecekan keaslian semua surat-suratnya dan data-datanya juga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau