Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Emisi Gas Buang Kendaraan, Bisa Menyebabkan Kematian

Kompas.com - 27/08/2023, 17:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah gencar melakukan razia uji emisi di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan, mulai Jumat (25/8/2023).

Razia uji emisi dilakukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraan dalam rangka mengatasi masalah buruk kualitas udara.

Selain itu, uji emisi juga dilakukan untuk mengukur jumlah polutan yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor, sehingga dapat menjaga kualitas udara dan lingkungan.

Baca juga: Variasi Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi

Pada tahun 2021, United Nation Environment Programme (UNEP) menyatakan bahwa 6,5 juta orang meninggal setiap tahun akibat kualitas udara buruk. Tercatat 70 persen kasus kematian terjadi di Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

Chief Operating Officer (CEO) IQAir Frank Hammes, mengatakan, polusi udara menjadi ancaman terbesar bagi kesehatan manusia. Bahkan, 90 persen populasi global saat ini menghirup (udara) kotor.

Frank Hammes, mengatakan, kondisi (polusi) ini, lebih berbahaya dibandingkan virus corona yang sempat menjadi wabah di dunia waktu itu.

Baca juga: Ada Tilang Uji Emisi, Tren Mobil Cumi-cumi Darat Terancam

"Ketika virus corona mendominasi berita utama internasional, polusi udara justru telah menjadi pembunuh dalam senyap yang menyebabkan hampir 7 juta kematian per tahun," ungkap Hammes seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan emisi gas buang pada kendaraan bermotor?

Pemilik Aha Motor Hardi Wibowo mengatakan, setiap kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak akan menghasilkan gas buang.

"Gas buang atau asap knalpot yang dihasilkan mesin bakar ini dimaksudkan emisi kendaraan, maka dari itu mobil-mobil listrik akan disebut mobil tanpa emisi, seperti Nissan Leaf yang menggunakan slogan Zero emission," ungkap Hardi kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2023).

Baca juga: Memahami Maksud dan Tujuan Uji Emisi Kendaraan

Sisa gas buang atau pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor ini mengandung zat berbahaya.

Zat berbahaya yang terkandung didalamnya yaitu, Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NO atau NOx), dan Hidrokarbon (HC) yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna dari kendaraan.

Lebih parahnya, CO ini gas yang sering membuat orang pingsan meskipun tidak memiliki bau dan warna seperti zat lainnya. Sedangkan CO2 kerap menjadi penyumbang pemanasan global.

Sementara itu, jika diamati banyak bahaya yang ditimbulkan dari emisi gas buang, misalnya merusak sistem pernapasan sehingga merusak sistem peredaran darah, dan parahnya dapat menyebakan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Haval Jolion Ultra Hybrid | Tes Lengkap Rasa Berkendara Harian | TEST DRIVE
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau