Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Variasi Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi

Kompas.com - 26/08/2023, 14:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi setelah melakukan pengecekan, bisa dilakukan di bengkel resmi dengan membayar sejumlah biaya.

Pengetatan aturan gas buang dari kendaraan pribadi dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta mengendalikan polusi udara. Apalagi, belakangan ini kondisinya cukup buruk karena polusi.

Baca juga: Memahami Maksud dan Tujuan Uji Emisi Kendaraan

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.

MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratisDok. MPMRent MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis

Salah satu bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi adalah Auto2000. Pemilik mobil Toyota bisa menguji emisi kendaraannya secara gratis dengan syarat rutin melakukan servis berkala.

Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, untuk di Jakarta biaya yang ditetapkan sekitar Rp 163.000.

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Jadi Jurus Tekan Polusi Udara

"Auto2000 di Jakarta ada yang sudah terdaftar di aplikasi dinas lingkungan hidup. Sertifikatnya via online," ujar Nurrahman, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Biaya uji emisi yang ditetapkan di bengkel resmi Daihatsu juga tidak jauh berbeda dengan Auto2000.

"Biayanya Rp 165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, saat dihubungi Kompas.com.

Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, saat ini di Suzuki Sejahtera Buana Trada Group mematok biaya uji emisi sebesar Rp 100.000.

"Tapi, bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Hariadi.

Hasil uji emisi yang didapatkan berupa data yang selanjutnya akan diunggah ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode.

Dengan demikian, saat ada razia, pemilik kendaraan tinggal menunjukkan barcode tersebut ke petugas sebagai bukti sudah lulus uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau