JAKARTA, KOMPAS.com - Mengandeng kepolisian, razia uji emisi kendaraan bermotor sudah mulai dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta dengan status sosialisasi.
Sedangkan penilangan endaraan tidak lolos uji emisi baru akan dilakukan secara efektif mulai 1 September 2023 hingga 3 bulan ke depan.
Razia uji emisi kendaraan dimaksudkan untuk menekan polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Seperti yang diketahui kualitas udara di Jabodetabek dikabarkan cukup buruk dan tidak sehat untuk dihirup.
Baca juga: Kenali Faktor yang Mempengaruhi Emisi Kendaraan Bermotor
Asap kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang disoroti mengingat populasinya yang sangat masif
Selain menerapkan WFH pada separuh pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga berupaya mengurangi polusi udara dengan menertibkan kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi di luar batasan.
Uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan mengambil sampel asap knalpot dari tiap kendaraan yang melakukan pemeriksaan, lalu diukur kandungannya, sehingga akan diketahui kepekatan dari setiap zat indikatornya.
Baca juga: Begini Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Jakarta
Pengguna kendaraan bermotor juga bisa melakukan uji emisi secara mandiri di beberapa tempat, seperti bengkel dan sejenisnya untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki emisi yang ideal.
Hardi, pemilik Aha Motor mengatakan, ada banyak zat dihasilkan oleh mesin bakar dalam asap knalpot, beberapa di antaranya beracun sehingga wajib ada batasan.
"Setiap kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak akan menghasilkan emisi, sehingga yang bisa dilakukan pengguna hanya mengendalikan jumlahnya," ucap Hardi kepada Kompas.com, Jumat (25/8/3023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.