Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Maksud dan Tujuan Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 26/08/2023, 11:42 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengandeng kepolisian, razia uji emisi kendaraan bermotor sudah mulai dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta dengan status sosialisasi.

Sedangkan penilangan endaraan tidak lolos uji emisi baru akan dilakukan secara efektif mulai 1 September 2023 hingga 3 bulan ke depan.

Razia uji emisi kendaraan dimaksudkan untuk menekan polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Seperti yang diketahui kualitas udara di Jabodetabek dikabarkan cukup buruk dan tidak sehat untuk dihirup.

Baca juga: Kenali Faktor yang Mempengaruhi Emisi Kendaraan Bermotor

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.Antara via ABC Australia Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.

Asap kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang disoroti mengingat populasinya yang sangat masif

Selain menerapkan WFH pada separuh pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga berupaya mengurangi polusi udara dengan menertibkan kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi di luar batasan.

Uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan mengambil sampel asap knalpot dari tiap kendaraan yang melakukan pemeriksaan, lalu diukur kandungannya, sehingga akan diketahui kepekatan dari setiap zat indikatornya.

Baca juga: Begini Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Pengguna kendaraan bermotor juga bisa melakukan uji emisi secara mandiri di beberapa tempat, seperti bengkel dan sejenisnya untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki emisi yang ideal.

Hardi, pemilik Aha Motor mengatakan, ada banyak zat dihasilkan oleh mesin bakar dalam asap knalpot, beberapa di antaranya beracun sehingga wajib ada batasan.

"Setiap kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak akan menghasilkan emisi, sehingga yang bisa dilakukan pengguna hanya mengendalikan jumlahnya," ucap Hardi kepada Kompas.com, Jumat (25/8/3023).

Baca juga: Tilang Uji Emisi Juga Bakal Berlangsung di Bogor

Hardi mengatakan, kandungan gas buang dari knalpot bisa diketahui dengan melakukan uji emisi. Untuk jenisnya antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidro karbon (HC), sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb), dan karbon dioksida (CO2).

“Maka dari itu di dalam uji emisi kendaraan, unsur-unsur senyawa tersebut diukur jumlahnya, dan ada standarnya sesuai ketentuan yang berlaku, semakin kecil angkanya tentu semakin bagus,” ucap Hardi.

MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratisDok. MPMRent MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis

Agar suatu kendaraan dengan mesin bakar bisa menghasilkan emisi rendah, tentu pihak produsen harus membuat mobil dengan standar Euro tinggi.

"Jika jenis mobil memang sudah memiliki standar emisi yang bagus, tugas pengguna selanjutnya cukup dengan menjaganya agar performa mesin tetap prima dan menghasilkan emisi yang rendah,” ucap Hardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com