Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi Kendaraan Jadi Jurus Tekan Polusi Udara

Kompas.com - 26/08/2023, 11:02 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas udara Ibu Kota saat ni masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Pantauan Kompas.com dari laman IQAir, pada Sabtu (26/8/2023) pagi, nilai indeks kualitas udara Jakarta tercatat 137 dengan polutan PM 2.5.

Nilai indeks kualitas ini sudah cukup berkurang dari hari-hari sebelumnya yang mencapai 163 dengan polutan PM 2.5, pada Selasa (22/8/2023).

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK) mengatakan, penyebab utama polusi udara dari kendaraan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca juga: Begini Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Seorang petugas sedang mengecek emisi. Pengecekan emisi makin dimasifkan untuk memperbaiki udara di Bandung.Dok HUMAS PEMKOT BANDUNG Seorang petugas sedang mengecek emisi. Pengecekan emisi makin dimasifkan untuk memperbaiki udara di Bandung.

"Penyebab utama pencemaran kualitas udara adalah kendaraan. Karena dalam catatan kita per 2022 itu ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta lebih sepeda motor," ungkap Siti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8/2023).

Siti menyampaikan, Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) memerintah untuk lebih mengajak masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraan masing-masing.

Hal ini pun ditanggapi Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dengan melakukan razia uji emisi bagi kendaraan di Jakarta.

Penerapan uji coba tilang emisi telah dimulai pada Jumat (25/8/2023). Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polda Metro dan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Cara Agar Lolos Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat (25/8/2023).

Tak sampai itu, upaya menertibkan kendaraan untuk melakukan uji emisi juga didorong agar menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke pemerintah pusat.

Usulan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan, saat rapat bersama, Selasa (22/8/2023).

“Melalui rapat ini saya minta kepada (DLH) untuk ambil alih mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur, bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjang STNK,” kata Judistira.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Sehingga, kualitas udara di Jakarta semakin terkendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau