Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Provinsi Berperan Penting dalam Penghapusan BBNKB II

Kompas.com - 14/08/2023, 17:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com – Pengurangan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus terus digaungkan oleh Kepolisian Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sejak 2022 telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami selama setahun ini terus memohon kepada Gubernur karena negara kita ini punya aturan undang-undang otonomi daerah. Karena kendaraan bermotor itu termasuk TKD yang sangat seksi. Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 70 persen itu dari pajak kendaraan bermotor,” kata Yusri di booth Isuzu yang ada di GIIAS 2023, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6 Resmi Meluncur di Indonesia

Berdasarkan dara ERI per 13 Agustus 2023, jumlah ranmor di Indonesia tembus 156 juta unit. Dari data tersebut, populasi kendaraan roda dua atau sepeda motor paling mendominasi.

Kemudian dari kepemilikan kendaraan bermotor tersebut, yang patuh bayar pajak hanya 40 persen. Sementara itu, yang tidak patuh pajak ada 60 persen.


“Kita analisa kenapa banyak masyarakat yang tidak bayar pajak. Ternyata bukan tidak patuh, namun hanya ingin enak. Ternyata biaya balik nama kedua atau BBNKB II cukup mahal, mendekati hampir Rp 1 juta, sementara pajaknya hanya Rp 200.000,” kata Yusri.

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. 
Dok. Freepik Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Yusri juga mengatakan, budaya di Indonesia masih banyak yang beli kendaraan bekas. Akhirnya malah mengharapkan pemutihan untuk menghindari pajak. Setelah hampir 2 tahun berjalan, baru ada beberapa Gubernur yang menerapkan BBNKB II 0 persen.

“Karena ada undang-undang otonom daerah, setiap daerah peraturannya beda. Dalam aturannya, BBNKB II Itu kewenangannya di gubernur. Namun baru ada beberapa Gubernur yang menerapkan BBNKB II 0 persen,” kata Yusri.

Baca juga: Tugas Negara, Ini Peran Ioniq 6 pada KTT ASEAN dan AIS 2023

Hendriawan, Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengatakan, PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah secara keseluruhan, hal ini terbukti bahwa:

Tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp. 77,91 Triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp. 164,42 Triliun.

Sedangkan Tahun 2022, realisasinya sebesar Rp88,78 Triliun atau 46,53 persen dari total PAD sebesar Rp 190,79 Triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp10,87 Triliun.

"Kami setiap tahun bersama Kementerian Keuangan, dan Korlantas sering membicarakan ini data ini. Pajak BBNKB ini sangat mendominasi 42 persen, sehingga penting bagi kami membahas soal ini," kata Hendriwan pada acara yang sama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com