Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Lagi SIM Tidak Bisa Seumur Hidup, Ini Alasannya

Kompas.com - 31/07/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut karena SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.

"Sama aja seperti pilot, tidak bisa dia diberikan surat izin menerbangi pesawat untuk seumur hidup. Karena ini masalah keamanan, kompetensi sehingga harus dipastikan dalam kurun waktu tertentu," katanya kepada Kompas.com saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/7/2023) sore.

Baca juga: Ini 7 Tahap Uji Tipe Motor Listrik Konversi, dari Baterai sampai Sein

Selain itu, persyaratan utama pada SIM ialah pengendara harus sehat jasmani dan rohani. Artinya, mereka dapat bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang akan dilakukan ketika membawa kendaraan di jalan.

Mengingat, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri.

Baca juga: Saat Bertemu Anak Main Sepeda Listrik Pengendara Motor Harus Klakson

"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," tegasnya.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat soal ketentuan masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ujian SIM di Indonesia Dibuat Sulit

uji praktik SIM Polres PekalonganPolres Pekalongan uji praktik SIM Polres Pekalongan

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," lanjut Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com