Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Jalan Ini Kena Ganjil Genap Jakarta, Melanggar Kena Tilang Rp 500.000

Kompas.com - 31/07/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mencegah kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan peraturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama.

Aturan gage akan berlaku selaama 5 hari kerja, mulai hari ini, Senin (31/7/2023) hingga Jumat (4/8/2023). Pengendara diimbau tertib, dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, akan diganjar sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Ini 7 Tahap Uji Tipe Motor Listrik Konversi, dari Baterai sampai Sein

Informasi ganjil genap Jakarta hari iniTMC Polda Metro Jaya Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

Sebagai informasi, ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang, dan aktu sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Begini Cara Aman Mencuci Motor Listrik

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau