JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mencegah kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan peraturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama.
Aturan gage akan berlaku selaama 5 hari kerja, mulai hari ini, Senin (31/7/2023) hingga Jumat (4/8/2023). Pengendara diimbau tertib, dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengendara yang melanggar aturan, akan diganjar sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Ini 7 Tahap Uji Tipe Motor Listrik Konversi, dari Baterai sampai Sein
Sebagai informasi, ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang, dan aktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Begini Cara Aman Mencuci Motor Listrik
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja