Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah di Bawah 12 Tahun Dilarang Mengendarai Sepeda Listrik

Kompas.com - 29/07/2023, 12:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Solo, Kompas.com - Baru-baru ini terjadi kecelakan sepeda listrik yang mengakibatkan meninggalnya anak kecil. Dari informasi yang didapat, anak kecil yang mengendari sepeda listrik di jalan raya ini hilang kendali dan keluar jalur sehingga tertabrak mobil.

Jauh sebelum kejadian ini terjadi, aturan pemakaian sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pengendara sepeda listrik berusia lebih dari 12 tahun dan menggunakan helm, serta tidak diperboleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Baca juga: Penyewaan Sepeda Listrik di Bogor, Marak Dipakai Bocah

Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umumHumas Polri Anggota polisi menegur seorang pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umum

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, kasus anak kecil mengendari sepeda listrik ini sepenuhnya tanggung jawab orang tua atau wali. 

"Bicara soal anak kecil yang mengendari sepeda listrik ini, mereka dianggap belum mawas hukum dan aturan karena belum tahu apa-apa. Sebagai orangtua wajib memberikan edukasi yang benar kepada anak-anak mereka tentang penggunaan sepeda listrik," ucap Sony kepada Kompas beberapa waktu lalu.

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang didominasi oleh anak di bawah 12 tahun ini meresahkan para pengguna jalan, dan cukup mengkhawatirkan dan berbahaya.

Baca juga: Anak Kecil Harus Diedukasi Soal Bahaya Main Sepeda Listrik

Sony juga menambahkan, anak kecil cenderung hanya bermain saja saat menggunakan sepeda listrik dan belum mengerti bahaya yang mungkin akan terjadi. Alasan ini memperkuat larangan anak di bawah 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik.

"Anak kecil hanya tau nyamannya naik sepeda listrik saja. Mereka belum memiliki sikap yang defensif untuk mengatasi situasi dijalanan yang penuh kendaraan bermotor. Juga masih adanya pengendara dengan sikap yang agresif yang membahayakan keselamatan," kata Sony.

Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakanTangkapan layar youtube @Misterjayofficial Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakan

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), juga menjelaskan pengguna jalan harus tetep mawas dan berhati-hati jika bertemu dengan anak kecil pengendara sepeda listrik.

"Memiliki kepedulian sosial dengan sesama pengguna jalan ini penting. Selama kita berhati-hati, kecelakaan akan bisa dihindari. Edukasi yang benar dari orangtua terhadap anaknya soal pemakaian sepeda listrik juga harus dilakukan," ucap Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com