Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Perusahaan Asuransi Beri Tarif Terendah buat Mobil Listrik

Kompas.com - 08/06/2023, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan perusahaan asuransi untuk mulai mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah, sebagai upaya mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional.

Meskipun, saat ini pengaturan asuransi kendaraan listrik masih mengacu aturan lama di bidang perasuransian, yakni Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang berlaku hingga 31 Desember 2023.

Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Rabu (6/6/2023).

Baca juga: Begini Nasib Mesin Konvensional Usai Dikonversi Jadi Motor Listrik

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata dia.

Ogi mengungkapkan, surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi itu untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah.

“Pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” ungkapnya.

Dia bilang, pengenaan tarif yang lebih rendah ini berbeda dengan apa yang tertuang di dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penetapan Tarif Asuransi Pada Lini Usaha Harta Benda Dan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Membahayakan, Orang Tua Harus Larang Anak Kecil Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Kementerian PUPR siapkan SPKLU tambahan di ruas tol fungsional. Berikut adalah daftar rest area dengan Charging Station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa.Dok. Kementerian PUPR Kementerian PUPR siapkan SPKLU tambahan di ruas tol fungsional. Berikut adalah daftar rest area dengan Charging Station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa.

Hanya saja mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, dikembalikan ke para pelaku industri asuransi tanpa melenceng dari aturan yang berlaku.

"Ini berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor," kata Ogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com