Meskipun, saat ini pengaturan asuransi kendaraan listrik masih mengacu aturan lama di bidang perasuransian, yakni Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang berlaku hingga 31 Desember 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Rabu (6/6/2023).
“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata dia.
Ogi mengungkapkan, surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi itu untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah.
“Pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” ungkapnya.
Dia bilang, pengenaan tarif yang lebih rendah ini berbeda dengan apa yang tertuang di dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penetapan Tarif Asuransi Pada Lini Usaha Harta Benda Dan Kendaraan Bermotor.
Hanya saja mengenai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, dikembalikan ke para pelaku industri asuransi tanpa melenceng dari aturan yang berlaku.
"Ini berbeda dengan apa yang diatur di dalam SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor," kata Ogi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/08/174100815/ojk-minta-perusahaan-asuransi-beri-tarif-terendah-buat-mobil-listrik