JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup. Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MKRI, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Pendapatan Jasa Marga Naik 21 Persen Saat Mudik Lebaran 2023
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, uji materi undang-undang secara konstitusional diperbolehkan, jika ada UU yang dianggap tidak sejalan atau bertentangan dengan konstitusi.
Budiyanto mengatakan, masa berlaku SIM dibuat per 5 tahun dengan latar belakang yang jelas. Sebab berkaitan dengan beberapa aspek yang mesti dipenuhi oleh pemegang SIM tersebut.
"Kompetensi seseorang meliputi, satu pengetahuan, dua ketrampilan, tiga sikap perilaku. Karakter ini bisa mengalami pasang surut sehingga perlu dites kembali. Waktu penentuan lima tahun dinilai cukup," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (12/5/2023).
Budiyanti mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Sudah melalui memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Baca juga: Skutik Lucu Yamaha Vinoora 125, Harga Tembus Rp 36 Juta
"Penentuan masa berlaku SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang saya kira sudah melalui pengkajian yang matang dan mendalam dari beberapa aspek sehingga secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan," kata dia.
"Secara yuridis jelas bahwa masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, secara eksplisit sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Budiyanto mengatakan, yang lebih penting bahwa penggugat dalam menyampaikan gugatannya ke MK dapat memberikan alasan yang kuat secara ilmiah dan dapat meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Nanti majelis hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.