JAKARTA, KOMPAS.com – Dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM memasuki waktu terakhirnya sejak berlaku pada 26 April sampai 3 Mei 2023.
Bagi pemegang SIM yang mati saat periode libur Idulfitri 1444 H atau Lebaran 2023, yakni pada 19-25 April 2023, masih bisa memperpanjang hari ini.
Dilansir dari NTMC Polri (2/5/2023), pemohon SIM yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa memanfaatkan fasilitas ini mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Soal Skandal Tes Tabrak Toyota dan Daihatsu, Ini Kata ASEAN NCAP
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Bagi pemohon SIM, syarat perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C terdiri dari beberapa dokumen.
Mulai foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, hingga bukti tes psikologi.
Baca juga: Video Viral Bengkel Getok Biaya Servis Motor sampai Rp 2,7 Juta, Ini Tips Menghindari Teknisi Nakal
Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca juga: Honda Brio Facelift Meluncur Pekan Ini?
Berikut ini lokasi layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya per 2 Mei 2023:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng